Bumijaya, 26 April 2026 – Pemerintah Desa Bumi Jaya kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keharmonisan masyarakat melalui pendekatan restorative justice dalam menyelesaikan konflik warga desa Bumi Jaya.
Kasus yang melibatkan warga desa terkait kecelakaan yang terjadi di jalan raya. Mediasi dilakukan di keluarga korban dengan melibatkan kepala desa Bumi Jaya, tokoh masyarakat, serta perwakilan keluarga dari kedua belah pihak.
Dalam proses mediasi, kedua pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan perasaan mereka secara terbuka. Setelah melalui diskusi yang cukup panjang, akhirnya dicapai kesepakatan bahwa kedua belah pihak akan menyelesaikan malasah secara kekeluargan tanpa melalui jalur hukum.
Program restorative justice sendiri menjadi salah satu upaya yang terus didorong pemerintah untuk mengurangi konflik berkepanjangan serta memperkuat nilai gotong royong di tengah masyarakat.
Dengan keberhasilan ini, Desa Bumi Jaya diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa lain dalam menyelesaikan konflik secara damai dan berkeadilan.